Sebagai lembaga sosial dan keagamaan yang berkomitmen pada tata kelola profesional dan akuntabel, Yayasan MPD Peduli telah memiliki dasar hukum yang sah serta berupaya melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan sosial, dakwah, dan kemanusiaan secara resmi.
Yayasan MPD Peduli didirikan secara resmi melalui Akta Notaris Sugiyanta, S.H. Nomor 10 tanggal 19 Oktober 2021, dan terdaftar di Kantor Notaris Sugiyanta, S.H. di Yogyakarta.
Akta pendirian ini menjadi dasar hukum berdirinya yayasan serta pedoman dalam menjalankan visi dan misinya di bidang sosial dan keagamaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0033930.AH.01.12.Tahun 2021, tanggal 24 Oktober 2021.
Yayasan MPD Peduli telah disahkan sebagai badan hukum dan dinyatakan sah beroperasi secara nasional untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Kepemilikan NPWP menjadi bukti legalitas administratif yayasan dalam melaksanakan aktivitas keuangan dan kerja sama resmi.