Legalitas dan Perizinan

Sebagai lembaga sosial dan keagamaan yang berkomitmen pada tata kelola profesional dan akuntabel, Yayasan MPD Peduli telah memiliki dasar hukum yang sah serta berupaya melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan sosial, dakwah, dan kemanusiaan secara resmi.

Akta Pendirian Yayasan

Yayasan MPD Peduli didirikan secara resmi melalui Akta Notaris Sugiyanta, S.H. Nomor 10 tanggal 19 Oktober 2021, dan terdaftar di Kantor Notaris Sugiyanta, S.H. di Yogyakarta. Akta pendirian ini menjadi dasar hukum berdirinya yayasan serta pedoman dalam menjalankan visi dan misinya di bidang sosial dan keagamaan.

SK Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0033930.AH.01.12.Tahun 2021, tanggal 24 Oktober 2021, Yayasan Masjid Pogung Dalangan Peduli telah disahkan sebagai badan hukum dan dinyatakan sah beroperasi secara nasional untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan

Yayasan Masjid Pogung Dalangan Peduli telah terdaftar secara resmi sebagai Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

  • Nama Wajib Pajak : Yayasan Masjid Pogung Dalangan Peduli
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 53.062.890.8-542.000
  • Alamat Terdaftar : Jalan Masjid Pogung Dalangan No. 2C RT 011 RW 050, Sindudadi, Mlati
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) : Pratama Sleman
  • Tanggal Terdaftar : 1 November 2021

Kepemilikan NPWP ini menjadi bukti legalitas administratif yayasan dalam melaksanakan aktivitas keuangan dan kerja sama resmi, serta sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perpajakan nasional.